Kubur Bayi, WNI Dipenjara di Malaysia

Pengadilan di Malaysia menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) karena mengubur hidup-hidup bayinya di sebuah hutan.
Ramlee Basaruddin, nama WNI itu, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan pembunuhan di selatan Johor. Demikian dilansir Associated Press dari the New Straits Times, Selasa (22/1/2008).

Ramlee mengambil bayi itu dari pacarnya yang berusia 20 tahun, seorang warga Malaysia, setelah bayi itu dilahirkan 8 Januari lalu. Bayi tak berdosa itu dikubur di sebuah lubang dagkal di hutan dekat rumahnya di Johor.

Saat membacakan putusannya, hakim Norshahid Malik menyebut kejahatan itu sangat kejam dan mengerikan.

Sejauh ini pejabat di pengadilan Johor Bahru, termasuk Norshahid, belum bisa dimintai komentarnya.

Ramlee, yang tidak hadir dalam persidangan, juga dijatuhi hukuman setahun dan empat tahun hukuman percobaan karena tinggal di Malaysia tanpa dokumen sah. Hukuman tersebut akan dijatuhkan secara berurutan.

Post a Comment