Muladi: Soeharto Tak Bisa Diadili In Absentia

Pengadilan in absentia tidak bisa dilakukan terhadap mantan Presiden Soeharto,  yang saat ini masih terbaring di RSPP. Pengadilan in absentia hanya bisa dilakukan bila terdakwa berada di luar negeri.
Demikian disampaikan Gubernur Lemhanas Muladi usai membuka kursus reguler Lemhanas di Gedung Lemhanas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (22/1/2008).

Menurut Muladi, untuk kasus Soeharto, status hukum memang masih bisa berjalan secara perdata. Namun, usia lanjut dan kondisi kesehatan yang sudah tidak bagus secara permanen bisa merubah status dari Pak Harto sendiri.

Muladi juga mengatakan, fakta kesehatan tersebut menjadi latar belakang kenapa kasus ini perlu dilakukan deponering atau penghentian penuntutan dan penindakan terhadap kasus perdata Soeharto.

Menurut Muladi,. hal itu tidak mengubah semangat Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penuntutan harta kekayaan keluarga mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya.

“Karena proses hukum terhadap yang lain yang terlibat korupsi kekayaan negara bisa terus berjalan,” ujarnya.

Muladi mengaku tidak setuju terhadap wacana pencabutan Tap MPR Nomor 11 tahun 1998. Alasannya,  karena MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk bisa mencabut Tap MPR tersebut.

“Sesuai UU, MPR hanya bisa melantik presiden, wakil presiden, dan menyetujui UU. Untuk mengubah Tap MPR Nomor 11 Tahun  1998 juga harus dilakukan melalui pembicaraan antara pemerintah, MPR, DPR dan DPD,” jelas mantan Rektor Undip ini.

Post a Comment