Lapindo Desak SP3 Kasus Semburan Lumpur

Lapindo Brantas Inc mendesak Polda Jawa Timur segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur di Sidoarjo.
Hal itu dikatakan Trimoelja D Suryadi, kuasa hukum Lapindo, menanggapi pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Herman S Sumawiredja, yang akan mengeluarkan SP3 jika sisa pembayaran ganti rugi untuk warga sebesar 80 persen tuntas.

“Ini merupakan bukti sulitnya menemukan penyebab terjadinya semburan 29 Mei 2006 lalu,” kata Trimoelja saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/1/2008).

Apalagi, sambung pengacara kawakan ini, para pakar belum menyatakan semburan tersebut disebabkan pengeboran oleh Lapindo.

“Ditambah lagi keputusan dari PN Jakarta yang memenangkan Lapindo secara tidak langsung menguatkan Lapindo tidak bersalah atas terjadinya semburan tersebut, namun disebabkan karena kejadian alam,” tuturnya berargumentasi.

Namun, menurutnya, SP3 itu tidak akan mengurangi kewajiban moral dari Lapindo untuk membayar ganti rugi. “Kita akan penuhi kewajiban dari Perpres, termasuk membayar 80 persen sisa kewajiban kepada warga,” yakinnya.

Menurut Trimoelja, dalam kasus semburan lumpur, Lapindo berani bertanggung jawab secara moral, bukan secara hukum. (okezone)

Post a Comment