Walhi Gugat SP3 Kasus Lapindo
By admin on Jan 24, 2008 in MITRA UP DATE- Berita Terkini Mitra 97FM
Langkah Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus lumpur Lapindo dipertanyakan. Pemberian ganti rugi tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan.
“Adanya ganti rugi tidak menghilangkan pidana. Soal gugatan Walhi ditolak, tidak dapat jadi alasan SP3,” kata kuasa hukum Walhi, Firman Wijaya, Rabu (23/1/2008).
Diakui Firman, putusan PN Jakarta Selatan yang menolak Walhi dengan pertimbangan semburan lumpur adalah bencana alam telah menimbulkan tekanan mental. “Putusan itu tidak saja berpengaruh bagi para korban tapi juga aparatur hukum,” cetusnya.
Untuk itu, Walhi akan mengajukan surat protes terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Komisi bidang hukum DPR. “Akan segera kita ajukan,” pungkasnya. (detik)



Post a Comment