Berkas Kasus Lumpur Tanpa GM Lapindo
By admin on Jan 25, 2008 in MITRA UP DATE- Berita Terkini Mitra 97FM
Penyerahan berkas kasus Lapindo Brantas yang diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Surabaya dibagi dalam lima berkas.
Masing-masing berkas atas nama Willem Hunila dan kawan-kawan, drilling supervisor Lapindo Brantas, Edi Sutriono dan kawan staf divisi drilling Lapindo Brantas, Rahenold (drilling supervisor) dari PT Medici Citra Nusa (kontraktor pengeboran) dan kawan-kawan, Yenny Nawawi Dirut PT Medici dan Sulaiman bin Ali, pengawas rig.
“Karena dan kawan-kawan maka tersangkanya lebih dari lima orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Purwo Sudiro kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (25/1/2008).
Ini berarti berkas GM Lapindo Brantas Inc Imam Agustino tidak termasuk yang diserahkan tadi oleh Polda Jatim.
Menurut Purwo, Kejati akan memproses pelimpahan berkas ini, dan rencananya pada hari Senin yang akan datang akan dilakukan ekspose internal di Kejati oleh jaksa senior. Oleh karena itu, Kejati masih belum bisa memastikan akan bisa memberikan P21 atau belum.
“Kita tidak bisa menduga-duga bisa P21 atau belum. Kalo petunjuk kita sudah dijalankan oleh polisi, ya mungkin saja bisa P21. Tapi yang jelas, dalam waktu 14 hari dari penyerahan berkas jaksa harus mempunyai sikap. Diteruskan atau diperbaiki lagi,” tegas Purwo.
Petunjuk seperti apa yang sudah diberikan oleh Kejaksaan, Purwo tidak bisa menerangkan lebih lanjut, karena sudah masuk dalam materi penuntutan.
Menurut Purwo, yang terpenting adalah unsur yang dituduhkan seperti yang dituduhkan polisi itu sudah memenuhi syarat atau belum. Sedangkan, pendapat dari para saksi ahli yang belum menemukan titik temu itu juga menjadi satu kesulitan tersendiri.
“Kita bertindak profesional saja. Kalau saksi ahli masih berbeda pendapat, kita lihat saja mana yang logis,” tegas Purwo (okezone)


Post a Comment