Pemilu 2009 Terancam Molor

Imbas molornya pengesahan RUU Pemilu, pelaksanaan pemilihan umum 2009 terancam mundur. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menegaskan, waktu pelaksanaan pemilu 2009 semakin mepet, sementara tahapan-tahapan yang harusnya sudah dilakukan ikut mundur karena KPU harus berpedoman pada UU Pemilu yang baru.
“Banyak tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan akhirnya harus mundur. Kita khawatir agenda pemilu ikut mundur,” kata Andi Nurpati di kantor KPU, Jakarta, Kamis (31/1/2008).

Andi mengatakan, pelaksanaan pencoblosan dilakukan pada 5 April 2009. Kenyataannya, hingga kini belum ada UU pemilu yang mengatur tentang tahapan pemilu. Sehingga, KPU terpaksa menyiapkan draf rancangan tahapan pemilu berdasar pada UU No.12/2003 tentang pemilihan umum.

“Jadwal kita buat sesuai UU sebelumnya. Draf tersebut menyebutkan mekanisme tahapan mulai dari awal pelaksanaan pemilu hingga hari H pencoblosan. Tapi semuanya nyaris tertunda, karena kita belum mendapatkan kepastian tentang tahapan sesuai dengan UU Pemilu yang baru,” keluhnya.

Sebelum UU baru disahkan, secara otomatis KPU menyiapkan draft yang berkaitan dengan pemilu dengan memakai UU sebelumnya. Sehingga UU pemilu No.12/2003 dipakai KPU sebagai rujukan untuk membuat jadwal pelaksanaan pemilu 2009.

Sayangnya, karena syarat-syarat yang ada dalam UU pemilu No.12/2003 secara otomatis berubah dengan adanya UU pemilu yang baru, KPU belum bisa menjalankan tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. “Imbasnya,  Pemilu terancam mundur,” pungasnya. (okezone)

Post a Comment