700M Uang Negara Untuk Korban Lapindo

Pemerintah akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp700 miliar, bagi warga korban lumpur Lapindo. Dana yang diambil dari APBN itu, untuk membayar ganti rugi terhadap warga tiga desa, yakni Desa Besuki, Pecarakan, dan Kedungcangkring.

“Proses pembayarannya sama seperti Perpres Nomor 14. Jadi, dibayar dua tahap. Tahap pertama dibayar 20 persen dan kedua dibayar 80 persen,” ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto usai rapat kabinet di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2008).

Kini, pemerintah masih melakukan inventarisasi tiga desa yang yang dilewati pembuangan lumpur, dari kolam ke Kali Porong. Selain itu, pemerintah juga melakukan pendaftaran dan mengumpulkan surat-surat penting dari warga. “Jadi, tahap pertama itu totalnya Rp170 miliar. Nah kemudian yang 80 persen, nanti diberikan,” tegasnya lagi.

Ditegaskan Joko, dana yang 80 persen ini nanti disamakan seperti sebelumnya, seperti tertuang dalam Perpres 14. Termasuk pemberian uang kontrak rumah dan uang evakuasi. “Kemudian yang 80 persennya dibayarkan sebelum kontrak rumah habis,” demikian Djoko.

Tampak hadir dalam rapat kabinet ini antara lain Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Bupati Sidoarjo Wien Hendarso, dan Kepala BPLS Sunarso.(ism)

Post a Comment