YLKI: Soal Susu Berbakteri, Jangan Ada yang Disembunyikan

YLKI berpendapat, terkait soal susu berbakteri, IPB dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) harus membuat pernyatan bersama tentang kepastian adanya bakteri tersebut dalam susu formula. Kalau masih ada informasi yang disembunyikan kedua institusi itu, maka keduanya dipandang melangar UU Perlindungan konsumen.
“Ya harus mengumumkan kepada publik. Duduk bersama, mana saja yang tercemar. Dan mem-follow up temuan itu terkait dengan kebijakan baru,” ujar anggota YLKI Tulus Pribadi usai diskusi UU LLAJ di Hotel Ambara, Jl Iskandar Syah Raya I, Blok M, Jakarta, Selasa (26/2/2008).

Dalam UU Perlindungan Konsumen dinyatakan, pelaku usaha dilarang membuat produk yang tercemar dan dilarang membuat produk yang tidak standar. Karena hal tersebut tergolong tindak pidana.

“Tapi ketika ada orang tahu bahwa ada yang membuat produk tercemar dan disembunyikan, ini melanggar hukum dan melakukan tindak pidana. BPOM dan IPB bisa melanggar UU Konsumen,” imbuh Tulus.

Sedangkan alasan kode etik yang dikemukakan Kepala BPOM bahwa informasi ini tidak untuk dibuka ke publik, menurut dia, dalam konsekensi hukum pidana hal-hal yang perdata seperti alasan kode etik ditinggalkan dan harus batal demi hukum.

“Temuan IPB bisa dilakukan untuk pembuktian terbalik apakah produk yang tercemar itu pada proses produksi, distribusi, atau proses pengujian di laboratorium. Misalnya terbukti di distribusi atau di uji lab, produsennya punya hak untuk direhabilitasi,” terang Tulus.

Makanan yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii yang menghasilkan enterotoksin tahan panas dapat menyebabkan enteritis (peradangan saluran pencernaan), sepsis (infeksi peredaran darah) dan meningitis (infeksi pada lapisan urat saraf tulang belakang dan otak). (nvt/ yid/det)

Post a Comment