Rating AGB Nielsen Harusnya Perlu Diaudit
By eko on May 16, 2008 in MITRA UP DATE- Berita Terkini Mitra 97FM
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Depkominfo akan mendorong terbentuknya lembaga rating alternatif. Posisi regulator adalah memfasilitasi agar lembaga rating terbentuk dari segi operasional sehingga memberikan alternatif gambaran realitas penggunaan media oleh khalayak. Kini KPI sedang mengumpulkan pendapat para tokoh yang berhubungan dengan persoalan rating. Pada tanggal 15 Mei 2008, Anggota KPI Bimo Nugroho bertemu dengan Irfan Ramli, Sekretaris Jendral Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.
Selama ini rating hanya dikeluarkan oleh satu lembaga yang dikenal dengan nama AGB Nielsen. Terhadap service AGB Nielsen, Irfan Ramli menyatakan bahwa dirinya merasa puas kalaupun ada kelemahan mungkin karena tidak ada pembanding sehingga kita tidak mempunyai patokan mengenai harga dan servicenya.
Menurut Irfan, sebaiknya pemerintah dan KPI memanggil biro iklan/PPPI dan stasiun TV /ATVSI untuk diminta masukan mengenai hal ini, karena dua sumber tersebut merupakan pengguna utama. Dalam hal ini pengguna akan mendapatkan hasil yang terbaik dari lembaga rating tersebut. Sama dengan negara-negara lain, apabila kita mempunyai rencana memanggil atau membuat lembaga riset mengenai rating maka keberadaan lembaga rating harus memenuhi standar internasional.
Irfan juga mengusulkan adanya auditor independen untuk mengaudit AGB Nielsen. Di dunia ini, kalau tidak salah hanya ada sepuluh orang/lembaga yang layak mengaudit sistem rating. Audit ini penting dilakukan untuk menelisik apakah sistem rating lembaga tersebut benar-benar menghasilkan data yang valid. Perolehan rating dianggap berpengaruh pada perolehan iklan. Program dengan rating yang tinggi dianggap akan memperoleh lebih banyak iklan dibanding program yang rendah.
Irfan menilai selain program yang kurang baik, iklan sekarang banyak yang tidak mendidik dan tidak memberikan informasi yang benar kepada publik. Di samping itu dari segi waktu, lamanya penayangan iklan dalam satu rangkaian bisa mencapai 4-5menit per slotnya . ”Ini terlalu lama, penonton bosan sehingga tidak memperhatikan iklan, yang rugi adalah pemasang iklan juga,” kata Irfan. Ditambah lagi, total iklan dalam satu tayangan anak komposisinya sampai dengan 40% dari keseluruhan waktu satu acara.
Irfan juga mengingatkan agar KPI dan P3I segera membuat MoU untuk pengawasan iklan. Dengan adanya pengawasan terhadap materi isi siaran iklan yang ditayangkan di TV, kita bisa mengontrol jika terjadi manipulasi iklan yang menipu atau menyesatkan publik. (*Sheka/mitra/kpi)



Post a Comment