Muzian Dikeluarkan dari IPDN
By eko on May 17, 2008 in MITRA UP DATE- Berita Terkini Mitra 97FM
Pelaku penusukan Madya Praja Muzian Belly Epri dikeluarkan secara tidak terhormat dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pengukuhan pengeluaran tersebut juga dilakukan dengan Apel Luar Biasa Hukuman Disiplin Praja yang digelar di lapangan upacara kampus IPDN Jatinangor, Jumat (16/5) pukul 15.00 WIB.
Apel hanya dihadiri Bambang Iswadji Nugroho, Kepala Biro Kemahasiswaan. Sementara Plt Rektor Johanis Kaloh yang berada di kampus IPDN sejak Jumat pagi tidak menghadiri apel luar biasa tersebut.
Sebanyak kurang lebih 3.000 praja menghadiri apel luar biasa yang digelar untuk mengukuhkan Madya Praja Muzian secara resmi dikeluarkan dari IPDN. Selaku pemimpin upacara Praja Madya Samsul Khoirudin dan Pembina Upacara yang seharusnya dilakukan langsung Rektor IPDN, hanya diwakili Kepala Biro Kemahasiswaan.
Apel luar biasa yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut hanya berisikan pengumuman bahwa Muzin secara resmi bukan lagi praja IPDN. Dalam apel tersebut juga diisi pidato 15 menit dari pembina upacara.
Disebutkan pembina, tindakan pengeluaran Muzain sudah merupakan tindakan tegas dari IPDN untuk praja yang tidak mematuhi aturan. Ia mengharapkan kejadian penusukan tersebut menjadi pembelajaran bagi praja lain agar tidak bersikap yang bisa merugikan praja itu sendiri.
“Nasi sudah menjadi bubur. Tapi ini bisa menjadi pembelajaran kepada praja untuk bisa menjaga sikap dan berpikir panjang dalam setiap tindakan. Jangan sampai ini terulang kembali,” katanya.
Pada apel luar biasa yang juga disebut sidang in absensia karena tidak dihadiri Muzain ini juga diisi dengan pembacaan SK pengeluaran atau pemecatan Muzain yang dibacakan protokol upacara, Ngatini. Disebutkan dalam SK Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 880-98 tahun 2008, Madya Praja Muzian Belly Epri NP 181231 asal pendaftaran Ogan Komering Hilir, Sumatera Selatan dinyatakan dikeluarkan secara tidak terhormat dari IPDN.
Muzia juga wajib mengembalikan atribut dan barang-barang inventaris yang pernah diberikan IPDN selama mengikuti pendidikan di kampus pencetak pamong praja tersebut. Selain itu, Muzain juga wajib mengembalikan biaya yang selama ini telah dikeluarkan pemerintah untuk pendidikannya selama di IPDN sejak 22 Agustus 2006-15 Mei 2008 sebesar Rp 8.474.560. Biaya tersebut termasuk biaya makan, cuci dan setrika pakaian.(*Kompas)


Post a Comment