Opsi Digital dan Wilayah Layanan Siaran Bisa Dipilih
By eko on May 18, 2008 in MITRA UP DATE- Berita Terkini Mitra 97FM
Anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto menyatakan izin frekuensi lembaga penyiaran televisi dapat diarahkan masuk ke kanal frekuensi untuk siaran digital atau memilih wilayah layanan siaran yang masih kosong jika kanal untuk analog sudah tidak tersedia. Opsi ini diutarakan Riyanto saat menemui perwakilan lima pemohon izin TV Lokal di Yogyakarta yang sama-sama menginginkan kanal 44, hari ini (15/5) di sekretariat KPI Pusat.
Opsi ini, menurut Riyanto, dapat dipilih karena di banyak tempat jumlah pemohon izin melebihi jumlah alokasi kanal yang tersedia. “Satu kanal digital memungkinkan dipakai sampai delapan lembaga penyiaran. Selain itu, lembaga penyiaran juga dapat memilih wilayah layanan siaran yang masih lowong,” ujar Riyanto menjawab pertanyaan perwakilan pemohon yang menanyakan solusi alternatif karena keterbatasan kanal.
Namun, urusan ini, jelas Riyanto, menjadi kewenangan Ditjen Postel. “Tugas KPI sampai rekomendasi kelayakan, namun jika KPI atau KPID telah memberikan rekomendasi, maka semestinya juga serius memperjuangkan ini saat Forum Rapat Bersama dengan pemerintah,” jelasnya.
Sedangkan opsi mencari wilayah layanan siaran yang masih lowong, menurut Riyanto juga bisa dilakukan. “Ini yang terjadi pada kasus Pro TV di Jawa Tengah yang akhirnya dipindah ke wilayah layanan siaran untuk daerah Pati,” terang Riyanto yang juga mantan ketua KPID Jawa Tengah.
Frekuensi Perbatasan
Para pemohon izin TV lokal Yogyakarta ini juga menanyakan kemungkinan untuk dapat bersiaran dengan menggunakan kanal milik Jawa Tengah yang berbatasan dengan DIY, seperti daerah Magelang.
Menjawab hal ini, Riyanto menyatakan kemungkinan ini tetap terbuka sepanjang ada kesepahaman dan kerjasama antara KPID DIY dan KPID Jawa Tengah. Namun, dalam proses perizinan, jelas Riyanto, pemohon harus mengajukan izin ke KPID yang bertanggungjawab atas wilayah yang bersangkutan. “Jika daerah Magelang, maka izin dapat diajukan melalui KPID jawa Tengah,” ujar Riyanto.
Mengakhiri pertemuan, KPI Pusat yang diwakili Bimo Nugroho, Mochamad Riyanto, dan Fetty Fajriati, menyarankan para pemohon izin ini untuk meneruskan masalah ini kepada Ditjen Postel sebagai pemangku kewenangan bidang frekuensi. (*exc/mitra/kpi)


Post a Comment