Enam Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Insiden Unas

Jakarta (ANTARA News) - Pihak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan awal, telah menetapkan enam petugas kepolisian sebagai tersangka dalam insiden penyerbuan aparat kepolisian ke Kampus Universitas Nasional (Unas) di Jakarta Selatan, Sabtu (24/5) pagi.

“Hasil pemeriksaan pertama Tim Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Metro Jaya, enam orang dijadikan sebagai terperiksa atau tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Jumat.

Abubakar memaparkan, enam orang yang telah ditahan oleh Provos Polda Metro Jaya itu adalah Briptu ESP, Briptu HR, Briptu TH, Bripda RY, Bripda AS, dan Bripda IKG.(*Antara)

Post a Comment