Jual-beli Organ Tubuh Haram Hukumnya

Memperdagangkan organ tubuh manusia dengan alasan apa pun juga hukumnya haram, jelas Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan) DPR Abdul Aziz Arbi sebagaimana dikutip Gatra.

Kasus jual-beli organ tubuh itu sungguh menodai hati nurani, bahkan termasuk kejahatan , karena orang dengan sengaja menjual organ tubuh orang lain kepada pihak yang membutuhkan dengan bayaran menggiurkan. “Saya khawatir kasus seperti ini ada mafianya. Dalam Agama Islam, hal itu dilarang keras,” kata Abadul Azis.

Dijelaskannya, untuk transplantasi organnya, diperbolehkan tapi yang tidak diperbolehkan atau haram adalah jual-beli organnya. Sebenarnya manusia tidak berhak “memberikan/menjual” organ manusia karena organ itu bukan milik manusia. “Kita tidak membeli atau diberikan oleh siapa, tapi kita memanfaatkan organ kita yang diberikan Tuhan,” katanya.

“Akan tetapi jika ada yang memerlukan organ manusia dan sudah diatur oleh negara (pemerintah) dalam hal ini tidak dijualbelikan, maka hal itu diperbolehkan, sepanjang tidak membahayakan kita serta tidak ada unsur komersialisasi,” tambah Abdul Azis.

Yang diharamkan apabila terjadi jual-beli organ tubuh atau dikomersialkan. “Organ tubuh bukan milik kita dan bukan barang dagangan,” katanya.

Sebenarnya, telah ada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, yang mengatur pelarangan komersialisasi organ tubuh manusia. Dalam Pasal 33 Ayat (2) disebutkan, transpaltansi organ tubuh dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Namun ketentuan dalam pasal tersebut tidak lengkap karena tidak disertai penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan kemanusiaan dan definisi kemanusiaan itu sendiri. Hal ini menyulitkan penyidik untuk membuktikan ada-tidaknya unsur kemanusiaan atau komersialisasi dalam suatu transpalansi organ tubuh.

Untuk mengatasi persoalan itu di masa mendatang, dia mengusulkan agar revisi UU Tentang Kesehatan mempertegas mengenai “komersialsiasi organ tubuh”.

Dalam revisi UU itu harus lebih dipertegas dan diperberat sanksi kepada pelanggarnya. (Gatra/antara/amz/mitrafm)

Post a Comment